Keluarga Sebut Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Korban Politik Partai Demokrat

KPK telah menetapkan Bupati PPU, Bendum DPC Demokrat Balikpapan, dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Pemkab PPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2022, 14:21 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 14:21 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy

Liputan6.com, Jakarta - Yuliana Mas'ud, kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menyebut adiknya hanya korban Partai Demokrat.

Hal itu dia katakan usai menjenguk Abdul Gafur Mas'ud yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2022).

"Pasti, dia sudah (jadi) korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah. Partainya, Demokrat," kata Yuliana di Gedung KPK.

Menurut Yuliana, proses hukum yang menjerat adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Musda itu dilaksanakan di Samarinda sebelum Bupati PPU terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau itu," kata Yuliana.

Yuliana mengatakan, adiknya sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini kepada tim penyidik. Namun, Yuliana enggan membeberkan informasi yang disampakan adiknya tersebut.

"Silakan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan," kata Yuliana mengakhiri.

 

Kasus Suap Bupati PPU

FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membacakan rilis penetapan dan penahanan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya