Panglima Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Faldo Maldini: Tak Perlu Dibesar-besarkan

Faldo Maldini berharap, tidak ada sesuatu yang terlalu dilebih-lebihkan akan pernyataan Panglima TNI yang membolehkan keturunan PKI boleh mendaftar sebagai prajurit.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Apr 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 16:03 WIB
Panglima TNI Sambangi Ketua DPD RI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai menyambangi rumah dinas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021). Pertemuan berlangsung tertutup, Panglima TNI dalam beberapa hari ini melakukan kunjungan ke berbagai tempat.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini memandang, pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait izin kepada keturunan keluarga PKI untuk mendaftarkan diri sebagai calon prajurit militer adalah hal yang tidak terbantahkan. Karena itu, hal tersebut sudah tidak perlu diperlebar lagi.

"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," tegas Faldo, Jumat (1/4/2022).

Faldo berharap, tidak ada sesuatu yang terlalu dilebih-lebihkan akan pernyataan Panglima TNI yang membolehkan keturunan PKI boleh mendaftar sebagai prajurit. Menurut dia, hal itu menjadi pesan persatuan bagi para anak bangsa agar tidak terjadi perbedaan.

"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," jelas Faldo.

Faldo meminta kepada semua pihak agar bisa menghormati pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa. Meski demikian, jika ada yang berbeda pandang itu hal biasa di alam demokrasi.

"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," tandas Faldo.

Panglima Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI

Bahas Wilayah Negara, Panglima TNI dan Komite I DPD Lakukan Rapat Kerja
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat dengan Komite I DPD di Nusantara VI, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja ini membahas mengenai Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. Rapat yang yang berlangsung beberapa sesi itu berisi paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesemaptaan jasmani hingga kesehatan.

Dalam pertemuan itu, Andika mempertanyakan uraian bagi rekrutmen anggota TNI. Ia ingin langsung diberikan daftar pembahasan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Dalam pembahasan poin nomor empat, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto terkait penilaian penerimaan anggota TNI.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa?" tanya Andika yang dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Kalau dia ada keturunan dari, apa, Pelaku tahun kejadian 1965 Pak," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya? Apa itu dasar hukumnya? Apa?" tanya Andika lagi.

"Izin, Tap MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Oke sebutkan. Yang dilarang oleh Tap MPRS itu apa," tanyanya lagi.

"Yang dilarang Tap MPRS, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," terang Kolonel Dwiyanto.

"Yakin ini?" tanya Andika.

"Siap, yakin!" jawab Kolonel Dwiyanto dengan mantab.

"Coba cari, buka internet sekarang," perintah Andika.

 

Isi TAP MPRS 25 Tahun 1965

Andika kemudian mengungkapkan tentang isi dari TAP MPRS 25 Tahun 1965 tersebut. Kata dia, isi TAP MPRS tersebut pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. "Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar dia.

"Dua, menyatakan komunisme marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," Andika menambahkan.

Dia menegaskan, TAP MPRS ini menjadi dasar hukum yang legal. Andika menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. "Itu yang tertulis," tegasnya.

Sementara mereka yang berasal dari keturunan PKI, Ia menambahkan, tidak terkena TAP MPRS tersebut. Karena tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

"Keturunan ini pelanggar TAP MPRS apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia, jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan," ujar dia.

"Ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Oke. hilang (aturan) nomor 4," ujar Andika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya