Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polisi lintas negara untuk mencari keberadaan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin saat ini disebut-sebut tinggal di Amerika Serikat (AS). Hal itulah yang membuat pihak Polri butuh menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk memburu Saifuddin.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, karena tidak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Selaim menunggu kabar, Gatot juga mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih berusaha untuk mengajukan diterbitkannya red notice dari Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis
"Informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice nya," kata dia.
Adapun selain menunggu kabar dari pihak kepolisian di mana Saifuddin berada, kata Gatot, Polri juga masih melengkapi sejumlah data untuk menangkap yang bersangkutan
"Tapi ini masih ada beberapa data yang harus dilengkapi untuk memastikan kepada kepolisian yang kita tunggu itu untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," jelas Gatot.
Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Namun, Dedi belum bersedia memaparkan lebih jauh kontruksi perkara yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Dedi mengungkapkan, keberadaan Saifuddin tidak di dalam negeri. Melainkan, yang bersangkutan berada di Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Dedi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement