Kapolda Metro Perintahkan Tahan Motor Pelaku Balap Liar hingga Lebaran

Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya menyita sepeda motor pelaku balap liar hingga Lebaran Idul Fitri, tujuannya agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramdhan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Apr 2022, 14:09 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 14:08 WIB
Balapan Motor Liar Warnai Minggu Pagi Ramadan di Ibu Kota
Dua pembalap beradu kecepatan saat ikut dalam balapan liar di Jakarta, Minggu (27/5) pagi. Balapan liar masih menjadi kegiatan favorit remaja di Ibu Kota dalam menghabiskan waktu Minggu pagi di bulan Ramadan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya dan jajarannya memberikan sanksi berat kepada para pelaku balap liar selama bulan suci Ramadhan.

Fadil bahkan memerintahkan jajarannya menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar tersebut hingga Lebaran Idul Fitri 2022. Tujuannya agar tidak mengganggu ibadah selama bulan suci Ramadhan.

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan," kata Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Fadil meminta Dirlantas Polda Metro Jaya mengklasifikasi sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas. Semisal, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyukan orang yang akan melaksanakan puasa," ujar dia.


23 Kendaraan Dikandangkan di Hari Pertama Ramadhan

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring pada Sabtu malam.

Dilaporkan, ada 239 unit kendaraan pelanggar diberikan sanksi tilang. Tak cuma itu, terdapat 23 kendaraan yang dikandangkan pada malam Ramadhan tersebut.

"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," singkat dia, Minggu siang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya