Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap di jalan Jakarta masih tetap terus diberlakukan untuk pengendara kendaraan roda empat. Termasuk pada hari ini, Selasa (5/4/2022).
Penerapan aturan ganjil genap ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai Senin 4 Maret 2022.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema tersebut berlaku hanya di hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
13 Ruas Wilayah Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement