Cek 13 Titik Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta Hari Ini Senin 4 April 2022

Penerapan sistem aturan ganjil genap kendaraan roda empat di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini, Senin (4/4/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Apr 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 07:00 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem aturan ganjil genap kendaraan roda empat di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini, Senin (4/4/2022).

Diterapkannya aturan ganjil genap ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang diperpanjang.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4.

Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema tersebut berlaku hanya di hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar 13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman


Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta

Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya