Kejagung Terima Surat Dimulai Penyidikan Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus Penistaan Agama

Menurut Ketut, dokumen SPDP diterbitkan oleh Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 28 Maret 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2022, 15:18 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 15:04 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim
Pendeta Saifudin Ibrahim (dok.YouTube/Batas Narasi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid) Bareskrim Polri atas tersangka Saifuddin Ibrahim terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

"Terhadap dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama tersangka SI alias A bin M," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Menurut Ketut, dokumen SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 28 Maret 2022.

"Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16 pada tanggal 5 April 2022," jelas dia.

Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka SI alias A bin M," Ketut menandaskan.

Bareskrim Mabes Polri menduga Pendeta Saifuddin Ibrahim pergi ke luar negeri usai pernyataannya dalam video disorot netizen Indonesia. Saifuddin diduga langsung kabur ke luar negeri pada Maret 2022.

"Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen, nah dia itu kelihatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan (Maret) itu dia berangkat ke Amerika," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).

 

Tinggalkan Indonesia saat Penyidikan Dimulai

Menurut Gatot, Pendeta Saifuddin meninggalkan Indonesia di saat Polri tengah melakukan penyelidikan. Namun, saat Polri menaikkan statusnya menjadi tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

"Kita duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," kata Gatot.

Meski Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan Polri tetap melakukan upaya pencarian. Polri berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa menyerat Saifuddin mempertanggungjawabkan pernyataannya.

"Meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa," kata Gatot.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri, salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Bareskrim pun meningkatkan status Saifuddin menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

 

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya