Kemlu AS Rilis Laporan Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Apr 2022, 16:07 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2022, 16:00 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia jadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan catatan dugaan pelanggaran HAM yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.

"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Selanjutnya, laporan Kemlu AS juga menyoroti petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data tanpa pengawasan ataupun surat perintah.

"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon."

Aplikasi PeduliLindungi  diluncurkan pemerintah sebagai salah satu cara melacak dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Isi aplikasi mulai dari tanda bukti vaksinasi hingga informasi vaksin. 

Penggunaan aplikasi ini dinaungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Seperti melakukan perjalanan, mengunjungi mal, makan di restoran, hingga di perkantoran.

Aplikasi tersebut wajib dimiliki pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api pada masa pandemi COVID-19.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cara Unduh PeduliLindungi

e-HAC Peduli Lindungi
e-HAC Peduli Lindungi menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /dok. aplikasi PeduliLindungi

Simak cara unduh, buat akun hingga memakainya, seperti dirangkum Liputan6.com:

Cara pertama, bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak perlu khawatir karena dapat diunggah melalui Google Play Store untuk sistem Android dan App Store untuk iOS.

Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. 

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.

2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.

4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.

5. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.

6. Tekan ‘Daftar’.

7. Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.

8. Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.

9. Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

10. Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.

11. Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.

12. Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.


Cara Kerja

Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL
Petugas membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.

2. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.

3. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.

4. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.

5. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

6. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.

Terbaru, pemerintah menambahkan satu komponen lagi dalam aplikasi ini. Nantinya, warga yang positif Covid-19 akan ditandai dengan warna hitam di platform PeduliLindungi.

"Perlu kita waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid atau kontak erat," sambung dia.

Dengan cara ini, kata dia, pemerintah dapat lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19. Jika masyarakat yang positif Covid-19 tetap melalukan aktivitas di ruang publik, Luhut menekankan pemerintah akan langsung memasukkan mereka ke tempat karantina.

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya