Berkas Perkara Rampung, Rahmat Effendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara terhadap Wali Kota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2022, 13:19 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 13:15 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara terhadap Wali Kota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Tim Penyidik, Kamis (28/4) telah selesai melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti Tersangka REkepada Tim Jaksa," tulis Ali kepada awak media, Jumat (29/4/2022).

Ali melanjutkan, meski hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap. Namun kepada yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022.

"RE (Rahmat Effendi)," masih ditahan di di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelas Ali.

Nantinya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Kemudian, Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Rampungnya berkas Rahmat Effendi turut diikuti dengan rampungnya berkas perkara tersangka lainnya, seperti WY alias Wahyudin dan MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), dan JL (Jumhana Lutfi).

"Mereka juga masih ditahan. WY (Wahyudin) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), JL (Jumhana Lutfi) di Rutan KPK pada Kavling C1," Ali menutup.


Dugaan Suap

Diketahui, dalam kasus ini Rahmat Effendi terjerat perkara dugaaan suap bersama tersangka lain.

Mereka yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.


OTT

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya