Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menilai penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang menjadi bahan baku minyak goreng sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Menurut Hinca, mampu atau tidaknya penuntasan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung. "Bisa atau mampu, semua tentunya ada di tangan Kejaksaan Agung itu sendiri," ujar Hinca Pandjaitan saat dihubungi media, Senin (9/5).
Baca Juga
Namun, Hinca menilai masih ada pertanyaan yang ditunggu masyarakat. Ini terkait frasa kejutan yang pernah diutarakan Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng.
Advertisement
"Hingga hari ini memang belum lagi terdengar apa yang dimaksud kejutan yang sempat diucap oleh Kejaksaan Agung. Saya juga masih menunggu," ujar Hinca.
Karenanya, Hinca berharap masyarakat dan seluruh elemen untuk terus mengawasi jalannya penyidikan perkara yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Hinca juga berharap penyidikan perkara turut membongkar keterlibatan pihak lain di luar empat orang yang sudah menyandang status tersangka.
"Saya berharap masyarakat dan seluruh elemen yang ada untuk terus memasang mata yang tajam terhadap perkembangan kasus mafia minyak goreng ini. Jangan sampai hanya pion-pion saja yang dimakan,”"kata Hinca.
Apresiasi untuk Kejagung
Kendati demikian, Hinca menilai langkah Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan mafia minyak goreng, termasuk dilakukan penetapan tersangka, mendapat apresiasi publik. Selain minyak goreng, beragam kasus lain dinilai Hinca juga mendapat atensi publik, seperti pengusutan kasus Jiwasraya, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga Garuda Indonesia.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pengusutan perkara minyak goreng tidak akan berhenti pada empat tersangka.
Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengembangkan perkara sesuai fakta hukum dan alat bukti baru. "Iya bakal ada kejutan. Tunggulah,” ujar Supardi.
Advertisement