Liputan6.com, Jakarta - Polisi lalu lintas bakal menindak pelanggar ganjil genap di Jakarta dengan dua cara, yakni melalui tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, dari 25 kawasan ganjil genap setidaknya ada 12 kawasan yang telah terpasang kamera ETLE.
Baca Juga
Sambodo merinci 12 kawasan yang telah dipasang kamera ETLE yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Stasiun Senen.
Advertisement
"Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE," ujar Sambodo saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Sambodo melanjutkan, 13 kawasan lain belum menggunakan kamera ETLE. 13 kawasan tersebut antara lain, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur, serta Jalan Kramat Raya.
"Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," terangnya.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta diperluas menjadi 25 titik. Adapun, 12 kawasan baru akan mulai berlaku pada 6 Juni 2022, kendati penindakan tilang baru akan dilakukan pada 13 Juni 2022.
Adapun titiknya yakni Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.
Â
Masa Uji Coba Gage
Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi ditilang.
Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi peneguran.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," ucap dia.
Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru mulai berlaku pada 13 Juni 2022. Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah berlaku kebijakan ganjil genap. Sambodo mengatakan, pelanggar tetap diberikan sanksi tilang.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.
Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. "Kita akan sosialisasikan terus," ujar dia.
Advertisement