KPK Akan Umumkan Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG Pertamina yang tengah diusut KPK ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengumumkan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus, pihaknya tak bisa bekerja sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus dugaan korupsi pembelian LNG Pertamina itu sudah selesai diselidiki. Menurut Karyoto, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Karyoto belum menjelaskan secara detail apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini atau belum.

Namun, dalam proses hukum yang dijalani KPK, jika perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan secara otomatis sudah ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Apalagi, kebijakan KPK era Firli Bahuri yakni pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto.

 


Diduga Merugikan Negara Rp 2 Triliun

Subholding Gas Pertamina terus memperluas utilisasi gas bumi melalui infrastruktur beyond pipeline di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
PT Pertagas Niaga (PTGN), Subholding Gas menyuplai LNG perdana bagi industri di Kota Bontang, tepatnya ke PT Energi Unggul Persada (EUP) yang bergerak dalam bidang pengolahan minyak kelapa sawit. (Dok Pertamina)

Karyoto meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja lembaga antirasuah dalam kasus ini. Karyoto memastikan masih terus mendalami beberapa bukti dan keterangan lainnya.

"Tapi yang jelas koordinasi terhadap case building tentunya banyak yang harus kita persiapkan dengan matang. Walaupun keputusan di internal sudah dilidik dan sidik gitu. Nanti pada waktunya kita sampaikan pada publik bagaimana penanganan perkara ini," kata dia.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya