Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Tak hanya kepada Kejagung, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Baca Juga
"Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, dalam koordinasi awal dengan Kejagung, pihak Korps Adhiyaksi mempersilakan KPK mensupervisi penanganan kasus tersebut. Menurut Ali, sinergitas antar penegak hukum dalam menangani suatu perkara akan memperkuat dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," katanya.
Persilakan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG. "Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keteranganya, Senin (4/10/201).
Sementara pada proses perkara oleh Kejagung, Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.
"Dimana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.
"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Advertisement