KPU: Sipol Sudah Bisa Digunakan Parpol Untuk Daftar Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jun 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 17:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Mulai 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.

"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," sambungnya.

Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.

"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," jelasnya.

Lengkapi Syarat

Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.

"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," ucap dia.

Perlancar Proses Pendaftaran

Idham mengatakan Sipol dibuat untuk melayani dan memudahkan partai politik untuk melakukan input data sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, Sipol juga membantu KPU dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Untuk memperlancar proses pendaftaran partai politik, kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh partai politik yang tercatat Kemenkumham," tutur Idham.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya