Putar CCTV, Begini Suasana Detik-Detik Penganiayaan M Kece saat Di Rutan Bareskrim

Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian penganiayaan kepada M. Kece. Diawali Maulana yang sempat disuruh memasang gorden dari kain untuk menutupi kamar, antara pukul 23.00-01.00 Wib dini hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 15:41 WIB
Majelis hakim mempertontonkan rekaman CCTV penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Majelis hakim mempertontonkan rekaman CCTV penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan dua orang saksi warga rutan Bareskrim dalam perkara sidang dugaan penganiayaan YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece, atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Di hadapan majelis hakim, dua saksi fakta yakni Herly Gusjati Riyanto dan Maulana Albert Wijaya, warga rutan Bareskrim yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan rekaman barang bukti CCTV detik-detik penganiayaan terhadap M Kece yang terjadi di kamar 11.

"Setelah itu apakah saudara sempet ke depan kamar nomor 11?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

"Pernah, sempat ngeliat (M. Kece dikerumuni)," kata Maulana.

"Rame-rame disitu?" tanya kembali JPU.

"Iya (rame), sudah jangan dekat-dekat," kata Maulana yang saat itu hanya berada di luar dekat jeruji kamar.

Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian penganiayaan kepada M. Kece. Diawali Maulana yang sempat disuruh memasang gorden dari kain untuk menutupi kamar, antara pukul 23.00-01.00 WIb dini hari.

Nampak sejumlah tahanan yang mondar mandir di depan kamar M. Kece, bersamaan dengan Maulana serta Napoleon, Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo yang masuk.

"Kemudian saya dipanggil pak Choky (alias rt) untuk ikut. Saya disuruh pasang gorden. (Di dalam) Bapak, jenderal, Pak RT, Himawan," ucapnya.

Saat kejadian, Maulana mengaku dirinya hanya berada di luar sebagaimana perintah dari Choky untuk mengawasi jangan sampai ada orang masuk. Sembari bolak-bolak balik mengantar kopi dan teh, ia sempat tanya ke Djafar terkait kantong plastik yang dibawanya.

"Ini (kantong plastik) atas perintah bapak ambil bungkusan, kurang jelas bungkusan yang mana. Balik lagi, ambil bungkusan plastik," tutur Maulana.

"Tau isinya?" tanya JPU.

"Yang saya tahu dari saudara Djafar, kotoran manusia isinya," timpal Maulana.

Meski rekaman CCTV hanya merekam sisi lorong dan tidak memperlihatkan insiden penganiayaan yang ada di kamar 11. Namun Maulana mendengar jika Napoleon sempat teriak untuk meminta M. Kece tutup mulut dan mata.

Saat itulah, Napoleon melumuri kotoran yang dibawa dalam kantong plastik putih. Dengan tangan kiri memegang kepala M. Kece, mantan Kadiv Hubinter Polri itu lantas melumuri kotoran ke muka Kece dengan tangan kanan.

Maulana juga sempat melakukan reka adegan, ketika didalam sel. Dimana M. Kece yang duduk sila menghadap ke tembok lantas dari belakang, Napoleon langsung melumurinya dengan kotoran. Diikuti setelahnya, pukulan dan tendangan dari Djafar dan Dedy.

"Setelah (melumuri kotoran) Jenderal ngasih kotoran ya, dia cuci tangan," ucap Maulana.

"Terus?" kata JPU.

"Djafar, Dedy memukul mukanya dan mengambil kotoran. Seinget saya Djafar dulu baru Dedy," jawab Maulana.

Kata Maulana yang menyaksikan peristiwa penganiayaan itu pun sempat mendengar ada teriakan yang mencoba melerai tindakan Djafar dan Dedy terhadap M. Kece.

"Udah-udah, ada antara Pak Jenderal atau Pak RT, kurang jelas suaranya. Ada yang teriak dari luar. Sudah-sudah wey sudah," ucapnya.

 

 

Dakwaan Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan M Kece
M Kece hadir mengunakan kursi roda usai menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penganiayaan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan M Kece sebagai saksi pelapor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya