Upaya Penyelundupan Kalajengking Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking, melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jul 2022, 16:38 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 16:38 WIB
Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking, melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking, melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking, melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah, menjelaskan, kalajengking tersebut berasal dari daerah Banyuwangi yang akan dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum pada Jumat 1 Juli 2022 lalu.

“Melalui informasi intelijen kami mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan. Berdasarkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dan berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat 5 kg melalui ekspor umum,” jelasnya, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan diketahui bila ekspor tersebut menggunakan dokumen EMS internasional dengan pemberitahuan snack atau makanan ringan.

Tetapi kedapatan barang berupa binatang hidup kalajengking, sejumlah 100 pcs dengan kondisi 82 hidup dan 18 lainnya mati.

Dikemas dalam Plastik

"Kalajengking tersebut dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES)," ungkap Zaky.

Atas barang ekspor tersebut dilakukan penegahan dan sudah diserahterimakan kepada Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya