Liputan6.com, Jakarta Pengusutan dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 100 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi meluas, bukan hanya menyasar mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Kedua nama ini baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, pengusutan perkara bisa dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Penerapan TPPU dalam pengusutan perkara memungkinkan muncul nama-nama baru yang diduga terlibat, terungkap dari penelusuran ke mana saja uang dugaan hasil korupsi mengalir.
"Bisa saja (menerapkan TPPU), kami masih lihat perkembangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, seperti dikutip Rabu (6/7/2022).
Namun, Ketut belum bisa berspekulasi kapan hal tersebut dilakukan. Pasalnya, penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo baru dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kita lihat perkembangannya ke depan," ujar Ketut.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka bisa menjadi babak baru dalam pengusutan perkara. Menurut Uchok, Kejaksaan Agung harus melebarkan pengusutan perkara, dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU, Uchok meyakini, bisa melihat aliran dana dugaan korupsi di internal Garuda mengalir untuk siapa saja.
"Kita apresiasi Kejaksaan Agung bisa membongkar ini, tapi jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja. Harus ditetapkan TPPU untuk melihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang penting,” kata Uchok.
Soal siapa saja yang diduga terkait dengan aliran dana, belakangan mulai dikaitkan dengan keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Uchok menilai kasus Garuda memang kental dengan muatan politis. "Kesan politiknya memang terasa. Satu hal, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu untuk menyelamatkan Garuda. Terpenting, kasus ini terbongkar dulu oleh Kejaksaan," ungkap Uchok.
Diketahui Sejak Lama
Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, menilai dugaan keterlibatan Emirsyah Satar dalam pusara kasus telah diketahui sejak lama. Pihaknya bahkan telah melaporkan dugaan perkara sejak tahun 2006 dan 2010, atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kami mengirimkan laporan kepada Bapak Presiden SBY, tapi semuanya tidak ada tanggapan,” kata Tomy.
Serikat Karyawan Garuda Indonesia juga beberapa kali meminta bantuan SBY. Namun, permintaan tersebut diabaikan. Jika ditotal, sebanyak 1.004 surat diberikan untuk SBY, dengan rincian tiga surat langsung dikirim ke Istana Negara, satu ke kediaman SBY di Cikeas, dan 1.000 dikirim melalui pos.
Advertisement