DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Usai 3 Provinsi di Papua Terbentuk

Nantinya, isi dari Perppu akan berfokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan berbagai macam turunannya, termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jul 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 08:32 WIB
DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Menurut NasDem, jika tiga DOB Papua itu ikut dalam Pemilu 2024 maka harus ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi.  

"Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurrohkman dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (7/7/2022).

Namun Aminurrohkman menilai, jika memilih jalan revisi maka membutuhkan waktu panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Dia pun mengusulkan, agar pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.

Nantinya, sambung dia, isi dari Perppu akan berfokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan berbagai macam turunannya, termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan.

"Kita sudah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," beber dia.

Aminurrohkman berharap, Perppu disusun bulan depan agar KPU bisa segera melangkah. Paling tidak, pada bulan Agustus mendatang pemerintah sudah ada konsep terkait dengan rencana Perppu.

"Semua itu tergantung dari pemerintah dalam menyikapinya seperti apa, tergantung dari pemerintah mau gimana, kita ngikutin saja. Aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen," pungkas anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini.

 


Rincian 3 Provinsi Baru dan Kabupaten

Dengan hadirnya pemekaran di tiga provinsi baru di Papua ini total provinsi dimiliki Indonesia saat ini berjumlah 37 provinsi. Berikut rincian wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:

 

1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

 

2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

 

3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya

 

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya