Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Rois Sunandar, Direktur PT Batulicin Enam hari ini, Senin (11/7/2022).
Adik dari Bendum PBNU Mardani Maming itu mangkir dari panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Rois mangkir dengan alasan kakaknya akan melawan KPK dalam sidang praperadilan.
"Tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Selain Rois, tiga saksi lain juga mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus ini. Mereka semua memiliki alasan berbeda.
Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto mangkir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji. Sementara pihak swasta Jimmy Budhijanto mangkir dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri
"Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) 2013-2020, tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Ali.
Ali menyatakan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka. Ali berharap mereka kooperatif terhadap proses hukum.
"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tutup Ali.
Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Â
Sidang Praperadilan
Menurut Haruno, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022.
"Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.
Advertisement