Liputan6.com, Jakarta - Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan pihaknya terkait adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga
"Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Ia menyebut, dalam pengungkapan ini sebanyak tiga orang telah diamankan, yakni atas nama inisial DS alias Dimas (22), EF (41) dan S (28).
"Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat," sebutnya.
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ganja sebanyak 130 kilogram ganja yang dikemas menjadi empat karung. Selanjutnya, barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," ujarnya.
Terancam Pidana Mati
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga".
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yakni ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Advertisement