KSPI Minta Anies Baswedan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

Apabila Pemprov DKI tidak mengajukan banding, maka buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jul 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 13:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak mengajukan banding, maka buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Said menyatakan KSPI juga mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN. Dia berharap UMP dengan kenaikan 5,1 persen yang sudah ada tetap diberlakukan.

Said lantas menyampaikan beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Diantaranya Said menilai tidak boleh adanya penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said.

Menurut Said, keputusan itu juga dapat memicu terjadinya konflik antara buruh dengan pengusaha. Buruh sudah menerima UMP sebesar Rp 4,6 juta dalam kurun waktu tujuh bulan.

"Sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus," jelas Said.

Said menyatakan keputusan PTUN yang memenangkan Apindo akan membuat kondisi buruh semakin susah. PTUN, lanjut Said, harusnya memutuskan dari awal sebelum UMP 2022 yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberlakukan.

"Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keputusan PTUN Dianggap Membingungkan

Tak hanya itu, keputusan PTUN juga dianggap membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003. Namun, dalam hal ini PTUN juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ujar dia.

"Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022," lanjutnya.

Said menilai apabila keputusan tersebut tetap dijalankan akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dia pun meminta agar Anies dapat mengajukan banding.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya