Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkap kondisi kliennya yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat tekanan psikologis pascakejadian pelecehan seksual yang telah menimpanya tersebut.
Adapun terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi kondisi klien kami saat ini dalam perawatan intensif terkait mengenai dampak psikologis yang Beliau alami jadi saat ini seperti itu," kata Arman saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Advertisement
Meski tak menjelaskan secara detail terkait dampak psikologis hingga istri Kadiv Propam harus menjalani perawatan intensif. Arman mengatakan bahwa itu terjadi imbas kejadian yang saat ini tengah ramai menjadi pemberitaan.
"Saya minta rekan-rekan media juga untuk mempunyai rasa empati terhadap keluarga karena siapa pelaku, bagaimana ceritanya kalau kita berdasarkan asumsi saja itu tidak boleh," tutur dia.
Â
Istri Kadiv Propam Alami Tekanan Psikologis
Menurut Arman, istri Kadiv Propam merasakan tekanan psikologis berat. Hal ini karena banyak beredarnya berita yang hanya berdasarkan spekulasi mengenai peristiwa berdarah tersebut.
"Karena kan kami melihat juga ada beberapa berita tapi saya tidak bisa menyebutkan berita yang mana. Karena kan banyak sekali berita-berita yang beredar. Sehingga itulah kami datang kesini (Dewan Pers) berkonsultasi mengenai berita-berita tersebut," tambah dia.
Atas kedatangan Arman yang mewakili sebagai kuasa hukum Ibu Bhayangkari dari Ferdy Sambo meminta kepada Dewan Pers agar memberikan imbauan kepada media untuk memuat pemberitaan sesuai dengan aturan kode etik jurnalistik.
"Sehingga hasilnya Kami minta agar Dewan Pers mengeluarkan imbauan agar berita-berita itu sesuai dengan koridor KEJ (Kode Etik Jurnalistik)," imbuh dia.
Advertisement
Pesan Dewan Pers ke Media soal Kasus Baku Tembak
Sementara, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana, menjelaskan maksud spekulasi yang dalam pemberitaan adalah berkaitan dengan sumber berita yang acap kali hanya mengandung spekulasi.
"Misalkan pelakunya ini, itu tidak boleh, karena kan tidak dari sumber resmi, kemudian apa yang terjadi dengan Brigadir J dengan P (Istri Kadiv Propam) itu apa, itu tidak boleh juga. Jadi spekulasi-spekulasi karena tidak berita resmi dan tidak berdasarkan faktanya, itu tidak boleh," imbuh dia.
Menurutnya, apa yang diberitakan bisa berdampak luas kepada keluarga Kadiv Propam termasuk istrinya. Di mana setiap pemberitaan bisa berimbas kepada psikologi termasuk kepada anak-anak mereka.
"Empati itu kita melihat dampaknya bagaimana. Tadi Pak Arman sudah menjelaskan bahwa apa namanya beliau memiliki tiga orang putra dan putri yang masih kecil yang tentu harus masih dijaga. Bagaimana itu dilihat secara psikologisnya, mereka tidak tahu apa apa, dan bagaimana pers harus berempati terhadap itu," tutur dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â