Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir tak sependapat dengan usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan buntut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadrir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Adies, Kapolri seharusnya mendapat apresiasi karena mampu membongkar tabir kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga
"Malah sebenarnya kita mesti kasih apresiasi kepada Kapolri, karena dengan cepat membentuk tim khusus yang bekerja secara profesional dan transparan," ujar Adies dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Politikus Golkar itu mengatakan, usulan anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman tidak relevan. Menurutnya, usulan tersebut juga tak memiliki korelasi dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Janganlah seseorang yang telah bekerja baik kemudian dicari-cari kesalahannya," kata dia.
Tidak Setuju
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penonaktifan Kapolri Sigit diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman.
Menurut dia, pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri," ujar Arsul dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Arsul meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menggeser pusat perhatian masyarakat terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Saya kira fokus kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya seperti soal obstruction of justice, kaitannya dengan judi online 303," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Arsul, tranparansi yang diperlihatkan Kapolri dalam kasus ini justru membuat Komnas HAM mampu dengan baik turut menyelidiki kasus ini.
"Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri," kata dia.
Menurut dia, terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu bukan salah dari Kapolri, namun Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenario kebohongannya.
"Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri. Bahkan Kapolrinya sendiri juga dibohongi ketika FS (Ferdy Sambo) menghadap dia malamnya setelah peristiwa tersebut," kata dia.
Advertisement
Usulan Demokrat
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, jabatan itu bisa diambilalih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Porn) Susno Duadji juga tidak sepakat dengan penonaktifan Kapolri, Kata Jenderal yang kini mengaku sebagai petani itu, penonaktifan Kapolri justru akan membuat kasus ini semakin ruwet dan kacau.
"Kalau kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok di nonaktifkan," kata Susno.
Susno mengatakan, bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi solusi. Sebab, dia menyakini Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria. Dimana, tidak akan meninggalkan tugas sebelum selesai.
"Saya yakin Kapolri ini kan kesatria kalau dia berhasil, selesaikan dulu semua ini," ucapnya.