Update Covid-19 Kamis 25 Agustus 2022: Positif 6.334.357, Sembuh 6.129.122, Meninggal 157.457

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 24 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (25/8/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Agu 2022, 16:49 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 16:46 WIB
FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus melakukan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Bertambah 5.214 orang pada hari ini, Kamis (25/8/2022) positif Covid-19.

Total akumulatifnya hingga kini di Indonesia terdapat 6.334.357 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh ada penambahan 5.780 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif ada 6.129.122 pasien di Indonesia berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 19 orang. Dengan begitu hingga saat ini terdapat 157.457 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 24 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (25/8/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Sertifikat vaksinasi booster Covid-19 menjadi dokumen penting untuk melakukan perjalanan saat ini. Salah satunya syarat itu adalah untuk berpergian dengan pesawat ke luar kota, disamping hasil tes antigen atau PCR.

Tak hanya untuk menaiki kereta atau mengikuti penerbangan, sertifikat vaksinasi booster juga sempat menjadi hal wajib ditunjukkan saat memasuki pusat perbelanjaan.

Saat ini, serifikat vaksinasi mengadopsi sistem paper less sehingga tidak diberikan dalam bentuk fisik (kertas). Sertifikat ini dapat diakses secara daring baik melalui aplikasi atau situs resmi PeduliLindungi.

Jika peserta vaksinasi sudah melakukan vaksinasi booster Covid-19, sertifikat tidak langsung muncul. Biasanya didahului dengan SMS dari 1199 yangberisi pernyataan telah divaksin dosis ke-1/ke-2 lengkap dengan link untuk mengunduh sertifikat. Klik tautan tersebut akan membawa pada laman pedulilindungi.id.

 

Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut adalah cara mengunduh sertifikat vaksinasi booster Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi, ditulis Kamis (25/8/2022):

1. Buka situs https://pedulilindungi.id/

2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta sesuai Kartu Tanda

Penduduk (KTP).

3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"

4. Klik "Periksa" dan status vaksin Covid-19 akan muncul.

5. Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem.

Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin.

6. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

7. Perlu dicatat, baiknya tidak menyebarluaskan data ataupun sertifikat vaksinasi ke pihak yang tak dikenal atau ke publik. Sebab pada sertifikat tertera data pribadi berharga yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

 

Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi Untuk Akses Sertifikat Vaksinasi Booster Covid-19

Seluruh Kantor Pemerintahan Kota Malang Segera Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan segera diterapkan di seluruh kantor pemerintahan di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Adapun cara mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses sertifikat vaksinasi booster Covid-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Jika belum memiliki aplikasinya, unduh terlebih dahulu di App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan aktifkan lokasi (GPS).

3. Tekan register apabila belum memiliki akun tetapi jika sudah tinggal klik Login.

4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.

5. Cek kode yang dikirimkan via SMS.

6. Kode yang dikirimkan tersebut digunakan untuk meverifikasi pendaftaran.

7. Setelah mendapatkan kode, masukkan ke kolom.

8. Klik nama pada pojok kanan atas layar.

9. Tekan sertifikat vaksin.

10. Klik menu sertifikat vaksin agar ditampilkan.

11. Proses pengunduhan pun dapat dilakukan.

12. Selain cara nomor 8-10, opsi lainnya yaitu:

Pada bagian Home aplikasi, klik ikon Papor Digital (kiri bawah). Otomatis akan muncul nama Anda, setelah itu klik. Sertifikat akan secara otomatis muncul. Klik Sertifkat dan lakukan pengunduhan.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Sudah Berlaku, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster COVID-19
Pengunjung antre untuk melakukan scan peduli lindungi sebelum memasuki Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis Melihat Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis 3 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Melihat Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis 3 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya