Update Minggu 11 September 2022: 6.392.492 Positif Covid-19, Negatif 6.200.776, Meninggal 157.770

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 10 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (11/9/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Sep 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2022, 16:58 WIB
Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Pada akhir pekan ini, Minggu (11/9/2022) bertambah 1.939 orang positif Covid-19.

Total akumulatif di Indonesia sampai saat ini ada 6.392.492 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk kasus sembuh ada penambahan 2.725 orang pada hari ini. Jadi hingga kini total akumulatif terdapat 6.200.776 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 13 orang. Di Indonesia total akumulatifnya sebanyak 157.770 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 10 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (11/9/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, sertifikat vaksin merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menerima vaksin Covid-19 dari dosis pertama, kedua dan ketiga atau booster.

Sertifikat vaksin ini penting karena menjadi syarat bukti status vaksinasi untuk diperlihatkan ketika memasuki ruang publik dan juga melakukan perjalanan dengan menaiki alat transportasi umum seperti kereta, pesawat, dan kapal.

Mengecek sertifikat vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi cara yang paling umum bagi Anda yang sudah mendapat vaksin Covid-19.

Namun ternyata masyarakat dapat mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin melalui melalui berbagai cara, salah satunya degan aplikasi chatbot WhatsApp yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Layanan tersebut juga siap melayani masyarakat selama 24 jam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut beberapa cara cek dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang telah di rangkum oleh Liputan6.com:

Pertama yaitu dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

1. Cek sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi,

2. Download aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store,

3. Buka aplikasi dan izinkan akses.

4. Daftarkan diri Anda atau login jika sudah memiliki akun.

5. Untuk mendaftar, Isi data diri seperti nama, nomor telepon atau email, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

6. Setelah memiliki akun, pengguna dapat masuk atau log-in menggunakan nomor telepon atau email yang sudah didaftarkan,

7. Setelah masuk, di halaman pertama klik menu Vaksin Covid-19 lalu klik “Sertifikat Vaksin”,

8. Kemudian, klik nama Anda yang tertera pada laman tersebut,

9. Maka akan muncul sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan,

10. Jika ingin mengunduh klik foto sertifikat lalu klik menu “Unduh Sertifikat”. Maka data sertifikat vaksin Covid-19 Anda sudah ada tersimpan di handphone.

 


Cara Cek Sertifikat Vaksin di Website PeduliLindungi

Terkendala Sertifikat Vaksin? Pengaduan Cepat Bisa Lewat Chatbot WhatsApp I
Kemenkes luncurkan Chatbot WhatsApp untuk permudah pengaduan kendala aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat Vaksin. (pexels/anton).

Selain melalui aplikasi PeduliLindungi, jika Anda sedang di depan laptop atau komputer, Anda dapat mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui situs web resmi PeduliLindungi, Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs web pedulilindungi.id.

2. Lalu klik menu Log-in.

3. Jika belum memiliki akun, anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu. Pendaftaran dapat dilakukan dengan nomor telepon atau email.

4. Setelah daftar, anda dapat log-in menggunakan informasi yang didaftarkan.

5. Setelah masuk ke laman utama, pilih menu akun di bagian kanan atas layar.

6. Lalu klik menu Sertifikat Vaksin untuk mengecek sertifikat.

7. Maka akan muncul sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan.

8. Untuk mengunduh, pilih opsi Unduh Sertifikat yang ada di bagian bawah pada sertifikat yang akan disimpan.

 


Cek Sertifikat Vaksin Melalui WhatsApp

Verifikasi Sertifikat Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang setelah disuntik vaksin, masyarakat perlu melaukan verifikasi sertifikat vaksin Covid-19. /pexels.com Artem Podrez

Berikut cara mengecek dan mengunduh sertifikat melalui aplikasi WhatsApp :

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan ke nomor WhatsApp Sertifikat PeduliLindungi Kementerian Kesehatan di +62-811-1050-0567.

3. Setelah itu akan muncul pesan 'Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI.

4. Klik 'Menu Utama' kemudian pilih ‘Sertifikat Vaksin’.

5. Lalu kirim Masukkan nomor HP yang terdaftar saat menerima vaksin Covid-19.

6. Setelah itu, klik 'Download Sertifikat' Masukkan nama lengkap dan NIK.

7. Kemudian akan muncul menu pilih sertifikat vaksin yang ingin diunduh.

8. Sertifikat vaksinasi akan muncul di layar dan dapat diunduh.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

2 Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 Ke-1 dan 2 di PeduliLindungi
Masyarakat bisa download sertifikat vaksin COVID-19 ke-1 dan 2 melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Berikut caranya. (FOTO: Unsplash.com/steven cornfield).

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya