Liputan6.com, Jakarta - Polri masih terus melaksanakan secara maraton Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang tersandung dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini, agenda tersebut digelar untuk Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," tutur Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Menurut Ade, para pejabat pelaksana Sidang KKEP tersebut antara lain Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua KKEP, dan Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua KKEP, kemudian Kombes Fitra Andreas Ratulangi selaku anggota.
Advertisement
Adapun saksi yang dihadirkan dan akan dilakukan pemeriksaan dalam persidangan tersebut ada sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," kata Ade.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Frillyan Fitri ini terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa 13 September 2022.
Intimidasi 2 Jurnalis
Seperti dikutip dari Antara, pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Propam Polri ini karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikatahui, Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Diketahui, Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".
Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Tindakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.
Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.
Advertisement
Dihadirkan Sebagai Saksi
Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.
Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.
Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
3 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Etik Berat
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.
Advertisement