Liputan6.com, Jakarta - Usulan pengaturan jam kerja perkantoran di DKI Jakarta terus dibahas para pemangku kepentingan. Gagasan tersebut muncul sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan persoalan macet di Ibu Kota.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil kajian tentang tingkat kemacetan di DKI Jakarta. Faktor penyebab kemacetan dan dampak maupun solusi juga dituangkan dalam laporan tertulis tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah.
"Masih menunggu dari Pemprov (DKI Jakarta) yang adakan. Nanti didiskusikan baru diputuskan kita bersama," kata Latif di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bukan sebagai penentu tunggal. Namun, ia sangat memahami betul kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan.
Baca Juga
"Kita sudah memberikan data, kita rapatkan, dan sudah didiskusikan kepada beberapa pihak. Ini loh data yang ada di lapangan yang bisa saya sampaikan ke ke mereka," ujar dia.
Menurut Latif, pentingnya kolaborasi antar pemangku kebijakan dalam mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Di samping itu, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat khususunya pengguna jalan.
"Masyarakat juga harus mau mengetahui, mau mematuhi aturan-aturan yang ada sehingga kemacetan ini bisa terurai. Jadi saya memohon betul kemacetan ini bukan hanya tanggung jawab petugas tetapi juga tanggung jawab seluruh pemakai jalan," ujar dia.
Â
Digodok Stakeholder
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan para pemangku kepentingan masih mengkaji pengaturan jam masuk kantor, guna mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di Jakarta..
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Minggu 18 September 2022.
Latif mengatakan pengaturan jam masuk kantor tersebut harus dibahas dengan pemangku kepentingan agar bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," ujarnya.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," tutur Riza.
Â
Advertisement