KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung di Rutan Terpisah

Namun, dari total sepuluh orang tersangka suap Mahkamah Agung itu, baru enam orang yang baru ditangkap oleh KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2022, 07:38 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri merinci, sepuluh nama tersangka tersebut yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Namun, dari total sepuluh orang tersangka itu, baru enam orang yang baru ditangkap oleh KPK. Firli memastikan enam orang itu kini sudah  dipenjarakan untuk proses penyidikan lanjutan. 

“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Firli menambahkan, enam orang yang sudah ditangkap dan ditahan ditempatkan di rumah tahanan terpisah. Pertama, ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kedua, DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Ketiga, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Selanjutnya, YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” rinci Firli.

Firli menegaskan, KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan. Dia memastikan, KPK juga akan segera mengirimkan Tim Penyidik untuk menangkap mereka.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” Firli memungkasi.

Hakim Agung Sudrajad Terima Rp 800 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri)," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat gugatan yang mereka ajukan berlanjut kepada tingkat kasasi di MA, Yosep dan Eko aktif berkomunikasi serta bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.

 

Total yang Diserahkan Rp 2,2 M

Firli mengatakan, Yosep dan Eko kerap berkomunikasi dan bertemu dengan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA. Desy kemudian mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie yang juga PNS pada Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," kata Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagi Desy Yustria Rp250 juta, Muhajir Habibie Rp850 juta, Elly Tri Pangestu Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp800 juta

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpam pinjam ID pailit," ujar Firli.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya