Polisi: Tulang Leher Lesti Kejora Geser karena Dibanting di Kamar Mandi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tulang leher Lesti Kejora mengalami pergeseran sehingga dokter memasang penyangga.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 14:19 WIB
Resmi Berpacaran, Ini 7 Potret Mesra Rizky Billar dan Lesty Kejora
Rizky Billar dan Lesty Kejora (Sumber: Instagram/lestykejora)

Liputan6.com, Jakarta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Lesti Kejora meninggalkan bekas luka. Salah satunya yang sangat terlihat pada bagian leher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tulang leher Lesti Kejora mengalami pergeseran sehingga dokter memasang penyangga.

Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh suaminya, Rizky Billar.

"Kan dia dibanting, di kasur dibanting, nah terus di kamar mandi, nah itu yang di leher itu akibat bantingan di kamar mandi itu," ujar Zulpan, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menerangkan, tindakan itulah yang mengakibatkan leher Lesti Kejora mengalami masalah.

"Iya, dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran," ujar dia.

Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta.

Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Naik ke Penyidikan

[Fimela] Abang L anak Lesty Kejora dan Rizky Billar
(Instagram/lestykejora)

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret artis Rizky Billar memasuki babak baru. Polisi menyatakan, berkas perkara kini naik dari tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Adapun, hasilnya ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora.

"Itu kan sudah jelas (perbuatan) pidana. Tadi juga sudah gelar perkara. Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Nurma menerangkan, penyidik saat ini sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman pelapor dan terlapor di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Proses olah TKP pun masih berlangsung.

"Iya olah TKP sekarang dan masih berlangsung," ujar dia.

Artis Rizky Billar diduga melakukan KDRT. Sang istri, Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 27 September 2022. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut.

"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.

Nurma menerangkan, barang bukti yang diserahkan oleh Lesti salah satunya hasil visum.

Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis

6 Potret Maternity Shoot Lesty Kejora dengan Ragam Tema, Aura Bumil Kian Terpancar
Potret Maternity Shoot Lesty Kejora. (Sumber: Instagram/lestykejora)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani perkara Lesti Kejora dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.  

Adapun, salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta turut dilibatkan.

"Kita lakukan periksa psikologis korban atau pelapor Lesti Kejora di P2TP2A. Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya