Liputan6.com, Jakarta Rabu, 5 Oktober 2022 lalu, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, termasuk tersangka Ferdy Sambo.
Pada pelimpahan tahap II itu, Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam itu adalah catatan kliennya.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Advertisement
Namun, dia tidak mengetahui catatan apa yang ada dalam buku hitam tersebut. Apakah isi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, maupun tambang mafia di Polri.
Menurut dia, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri yang memiliki buku catatan hitam tersebut. Sejumlah terdakwa lainnya pun memiliki buku yang sama.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Arman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang Ferdy Sambo cs. Sidang tindak pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
"Kalau yang Obstraction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Â
11 Tersangka 2 Klaster
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10). Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkasa serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
"Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10).
Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujarnya.
Â
Advertisement
Disidang 3 Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo dan kawan-kawan, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar persidangan pidana umum terhadap para tersangka.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin 10Â Oktober 2022.
Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.Â
"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelas dia.
Safe House
Komisi Yudisial (KY) telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait usulan safe house bagi hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak usulan KY terkait safe house bagi hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo Cs tersebut.
"Pihak PN merasa belum perlu," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Menurut Miko, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk safe house bagi hakim dan sebagainya. KY menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," ujar dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement