Korupsi Honor Dosen, Mantan Rektor Universitas Jambi Ditahan

Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan mantan bendahara Elianty ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi honor dosen.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2013, 19:37 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2013, 19:37 WIB
rektor-unja130213c.jpg
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan mantan bendahara Elianty ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk Program Studi Kedokteran Universitas Jambi terkait honor dosen.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan atas dugaan korupsi dana PNBP dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar yang merugikan negara Rp 1,2 miliar," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Azhari di Jambi, Rabu (13/2/2013).

Kemas dan Elianty diperiksa tim penyidik kejaksaan sebagai tersangka yang datang memenuhi panggilan kejaksaan. Keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB, dan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.

Keduanya diperiksa tim penyidik untuk mendalami berkas sebelumnya. Kemas dan Elianty dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramli Taha.

"Untuk pertama kalinya Kemas dan Elianty diperiksa sebagai tersangka," kata Andi Azhari.

Honor Dosen

Hasil penilaian tim kejaksaan, tutur Andi Azhari, ada temuan yang tidak sesuai menyangkut pembayaran honor dosen dari dana PNBP yang menyalahi aturan hingga timbul kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009.

Kedua tersangka mantan Rektor Universitas Jambi dan stafnya itu diduga telah melakukan penyimpangan dana tersebut dari sumbangan tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan juga sumbangan dari wali murid.

Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115 beberapa kategori PNBP adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan mereka.

Selain itu sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya yang seharusnya disetorkan dulu ke dalam bentuk PNBP namun itu tidak dilakukan di Universitas Jambi, sehingga ada kerugian negara atas kasus itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya