Simak, Ini 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Hari Ini 8 November 2022

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak ada ganjil genap.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Nov 2022, 07:10 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 07:10 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakara hari ini, Selasa (8/11/2022) berlaku untuk roda empat berpelat genap. Para pemilik kendaraan bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Sementara, bagi mobil bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila tetap melanggar, bakal dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, saat ini ada 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta setelah ditambah 13 titik baru. Jam operasi skema ini masih tetap sama yang dibagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, lalu berlanjut hingga sore nanti pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Pembatasan kendaraan ini hanya diterapkan di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional tidak ada ganjil genap. 

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?

Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata. Namun, terhitung sejak Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan di kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat genap yang perlu Anda perhatikan: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Pengecualian

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya