Cek Jam Operasi dan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku 7 November 2022

Memasuki minggu kedua bulan November, giliran mobil berpelat ganjil yang bebas melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Senin (7/11/2022).

oleh Maria Flora diperbarui 07 Nov 2022, 07:07 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 06:45 WIB
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan di jalanan Ibu Kota kembali diberlakukan hari ini, Senin (7/11/2022), setelah sebelumnya ditiadakan di akhir pekan. Memasuki minggu kedua bulan November, giliran mobil berpelat ganjil yang bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Sementara, para pemilik roda empat bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai ke tempat tujuan.

Untuk jam operasi ganjil genap terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Diketahui, ada 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta saat ini. Kebijakan ini mulai berlaku terhitung mulai Senin, 6 Juni 2022 lalu. Berikut ke-26 titik tersebut:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta saat ini diberlakukan seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga hari ini, 7 November. Hal ini bertujuan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota.  

Ada pun kebijakan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019

Mobil ETLE Mampu Deteksi Pelanggar Ganji Genap

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLE 'Mobile' ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Latif mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLE portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.  

Fokus utama ETLE portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Latif menegaskan bahwa penambahan ETLE tersebut bukan untuk menilang masyarakat, namun demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.

Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pengecualian

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan melakukan pengalihan arus lalu lintas di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). Di masa libur Natal dan tahun baru 2022, Pemkab dan Polres Bogor berencana melakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya