Usut Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma Kediri

Sebanyak 28 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak. Para saksi terdiri dari karyawan hingga Direktur Utama ke PT Afi Farma Kediri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Nov 2022, 18:36 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 18:35 WIB
143 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
Kasus gagal ginjal akut di RSCM tak bertambah sejak Kemenkes larang penggunaan obat sirup. (pexels.com/Ivan Samkov)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 28 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak. Para saksi terdiri dari karyawan hingga Direktur Utama ke PT Afi Farma Kediri.

Diketahui PT Afi Farma memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Untuk saksi dari PT Afi Farma kita baru 28 orang. Iya (Termasuk Dirut). Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Pipit menerangkan, penyidikan terhadap PT Afi Farma hampir rampung. Namun, tentunya akan berkembang kepada supplier bahan baku. Sebagaimana temuan penyidik terdapat bahan tambahan yang mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) melebihi ambang batas.

"Nanti kita akan tahu siapa yang mensuplai dan menerima. Bahan tambahan tadi dari mana. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kita begitu. Kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, Selasa (1/11/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kandungan EG dalam Obat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.


Bidik Perusahaan Lain

Tim Gabungan Polri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Universal Pharmaceutical Industries terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, PT Universal Pharmaceutical Industries memproduksi obat Unibebi Syrup yang diduga tercemar zat propilen glikol.

"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi," kata dia di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

Nurul menyebut, penyidik berencana mengambil sampel dari obat sirup Unibebi. Selain itu, menelusuri supplier bahan baku yang tercemar zat propilen glikol.

PT Universal Pharmaceutical Industries mendapatkan bahan baku dari PT LS, PT BA dan PT MSAK.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku," ujar dia.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya