Polri Tahan Eks Dirut Jakarta Infrastruktur Propertindo Terkait Korupsi GPON

Polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersumber dari perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Des 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersumber dari perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka adalah Christman Desanto (CD) selaku mantan Vice President Finance PT JIP dan Ario Pramadhi selaku mantan PT JIP.

"Tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Menurut Ahmad, untuk tersangka Christman Desanto dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Sementara tersangka Ario Pramadhi dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.

Adapun keduanya terlibat dalam dua pekerjaan, yakni pembangunan Menara Telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kemudian pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.

"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000. Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Ahmad.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp157 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2017-2018.

"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," kata Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.


Sita Aset Bangunan dan Tanah

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat yang diduga untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kasus korupsi PT JIP yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), telah disita berupa bangunan menara telekomunikasi di antaranya lahan perkebunan di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) seluas 1.916 meter persegi senilai Rp2,5 miliar. Lalu perkebunan di Desa Parik Sabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut seluas 893 meter persegi dengan nilai Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, bangunan tanah dan rumah berbentuk Villa di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp1,5 miliar. Villa di Nabrak, Gunung Putri, Bogor, Jabar senilai Rp3 miliar. Dan, rumah dan dua sertifikat hak milik yang berlokasi di Perum Tytian Indah Nomor 5 Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp10 miliar.

Ada pula, Perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur seluas 1.000 meter persegi dengan nilai Rp45 miliar. Ada mobil merek Toyota Vellfire berplat B 2769 THL warna hitam senilai Rp740 juta.

Lebih lanjut, terkait aset lainnya yang disita pada infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) ada uang dari saksi mantan Direktur Keuangan PT JIP sebanyak satu bundel senilai Rp1.711.000.000. Lalu uang tunai dari para saksi senilai Rp276.302.000,

Sedangkan, perangkat GPON sebanyak 79 site senilai Rp86 miliar. Ada pula penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Antara lain kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset yang disita di desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar. Sampai mobil Daihatsu Xenia berpelat B 1425 SKK warna hitam senilai Rp99.500.000.

Barang bukti itu nantinya akan dihadirkan di persidangan. Guna putusan pengembalian kerugian negara. Polri memprediksi negara merugi Rp312 miliar akibat dugaan rasuah itu.


Polisi Minta Imigrasi Cekal Dirut JIP Ario Pramadhi

Sebelumnya, Polisi minta pihak Imigrasi mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Ahmad mengatakan, penyidik sejauh ini belum memanggil keduanya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka juga belum ditahan.

Ini rencana tindak lanjut, saya ulangi lagi, akan dilakukan upaya pencekalan kepada para tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, ya tentunya nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik nanti," kata Ahmad.

Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin 29 November 2022.


Polri Tetapkan VP Finance & IT PT JIP Jadi Tersangka

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Menurut Rusdi, Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.

Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.

Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya