Pemprov DKI Jakarta Raih Skor 90 Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Sementara

Heru Budi meminta jajaran Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI di lingkungan BUMD hingga kepala dinas untuk dapat mempertahankan capaian penilaian sementara tersebut.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Des 2022, 14:33 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 14:33 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi ditemui usai Rapat Koordinasi Anti Korupsi Antara Pemprov DKI dengan KPK RI di Ruang Pola Bappeda, Blok G Lantai 2, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).(Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memaparkan capaian penilaian sementara Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 atau Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK RI. Heru menyebut Provinsi DKI Jakarta mendapat skor sebesar 90,00.

Heru menjelaskan bahwa berdasarkan data Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, penilaian ini sekaligus menempatkan DKI Jakarta pada zona hijau atau zona tertinggi untuk seluruh area intervensi pelaksanaan program.

Hal ini diungkapkan Heru ditemui usai Rapat Koordinasi Anti Korupsi Antara Pemprov DKI dengan KPK RI di Ruang Pola Bappeda, Blok G Lantai 2, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Perolehan ini menempatkan Pemprov DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi untuk seluruh area intervensi," kata Heru.

Heru meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kepala dinas untuk dapat mempertahankan capaian penilaian sementara tersebut.

"Saya minta rekan-rekan jajaran BUMD, kepala dinas, untuk mempertahankan ini dan tentunya kita sudah tidak ada beban Pak Wakil Ketua," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan tak mempunyai beban memimpin Jakarta. Mengingat posisinya saat ini sebagai Penjabat (Pj) yang sifatnya hanya mengisi kekosongan.

"Saya tidak ada beban dan namanya pejabat, ini adalah pejabat sementara mengisi kekosongan," ucap dia.

Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menegakkan pemerintahan yang bebas korupsi. Dia berujar, koordinasi dengan KPK bertujuan untuk membangun budaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bentuk Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi ditemui usai Rapat Koordinasi Anti Korupsi Antara Pemprov DKI dengan KPK RI di Ruang Pola Bappeda, Blok G Lantai 2, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).(Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Pada kegiatan koordinasi pencegahan korupsi ini, turut dilaksanakan serangkaian bentuk komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, penyerahan sertifikat tanah atas nama Pemprov DKI Jakarta terkait kewajiban prasarana umum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan sertifikat aset tanah ini diserahkan Direktur PT Gramedia, Rudi Hartono dan Direktur Utama PT Kencana Unggul Sukses, Noer Indra Djaya kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Reza Pahlevi.

Adapun pelaksanaan program pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan antara lain membangun budaya antikorupsi. Di antaranya melalui insersi pendidikan antikorupsi dan kampanye antikorupsi.

Selanjutnya, penguatan tata kelola ASN melalui evaluasi jabatan, promosi, rotasi, dan mutasi basis kompetensi, proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dilakukan pula peningkatan pelayanan perizinan melalui integrasi sistem dan penguatan pelayanan di mall pelayanan publik. Pelaksanaan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi melalui sistem yang terintegrasi dan penerapan transaksi nontunai.

Kemudian dilaksanakan penerapan manajemen risiko dan penguatan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan optimalisasi dan pengamanan aset daerah.

 


Heru Budi Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022. 

Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.

Pasalnya, atauran pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

 

Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya