Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Mangkir Panggilan KPK

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sejatinya diperiksa pada di Gedung KPK pada Kamis, 15 Desember 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2022, 17:22 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 17:21 WIB
FOTO: Dugaan Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditahan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, M Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kab Kolaka Timur 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delis sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Delis sejatinya diperiksa pada di Gedung KPK pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara), saksi tidak hadir dan memberi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasus ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Kasus ini diambil alih melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Ali mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa para saksi di Polda Sulawesi Tengah.

"Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta," kata Ali.

 


Sudah Kantongi Nama Tersangka

FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali tak memungkiri pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi nama tersangka yang akan bertanggung jawab atas korupsi ini. Hanya saja, Ali menyebut pihaknya baru akan mengumumkannya saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," jelasnya. 

Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. Dirinya berharap masyarakat turut membantu mempermudah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan," kata Ali.


KPK Buka Peluang Usut Aliran Suap Wakil Ketua DPRD Jatim ke Partai Golkar

Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di sisi lain, KPK membuka peluang menyelisik aliran suap yang diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (SPTS) ke Partai Golkar.

Sahat yang merupakan politikus senior Golkar ini dijerat dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, aliran suap ke Golkar kemungkinan diselisik usai berkas penyidikan Sahat rampung. Johanis menyebut untuk sementara waktu pihaknya fokus menyeret Sahat ke persidangan.  

"Terkait STPS, wakil ketua DPRD sekaligus sebagai pengurus partai, itu kita belum sampai ke sana, kita fokus, seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Menurut Johanis, bila nantinya dalam perkembangan penyidikan terhadap Sahat ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dana mengalir ke Partai Golkar, maka akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Dia menyebut, fokus tim penyidik menyeret Sahat ke persidangan lantaran masa penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu.

Infografis TIdur Cukup Untuk Cegah Risiko Penularan Covid-19
Infografis TIdur Cukup Untuk Cegah Risiko Penularan Covid-19. Source: Liputan6
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya