Â
Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengungkap identitas jenazah korban mutilasi di Tambun, Bekasi, yakni bernama Angela Hindriati (54). Pengungkapan jenazah korban setelah melakukan pencocokan DNA.
Turyono, Kakak dari Angela mengatakan, jenazah adiknya itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Benar (jenazah Angela dimakamkan satu liang lahad dengan anaknya)," kata Turyono saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Namun, ia belum bisa menyebutkan, kapan rencana jenazah Angela akan dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
"(Kapan dimakamkan) enggak kabar dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Identitas korban mutilasi di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT01 RW02 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah terungkap. Korban bernama Angela Hindriati (54), wanita yang pernah dilaporkan hilang pada 2019 silam.
Jasad Angela ditemukan terpotong-potong dan terbungkus plastik di dalam dua boks kontainer di rumah kontrakan yang disewa pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) pada Jumat (30/12) lalu.
Ecky ditangkap polisi di lokasi yang tidak jauh dari rumah kontrakannya pada hari itu juga. Dia ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan di dalam mobil Mazda CX5 warna putih.
Polisi sudah menetapkan Ecky sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi ini. Dia saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.
Turyono, kakak kandung Angela Hindriati berharap mendapat keadilan dari peristiwa yang telah dialami adiknya tersebut.
"Yang jelas harapan saya sebagai kakak kandung sangat mengharapkan keadilan seadil-adilnya," katanya saat dihubungi merdeka.com melalui Aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/1/2023).
Â
Â
Â
Alasan Dimasukkan ke Kontainer
Seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) tewas mengenaskan di tangan MEL. Pria berusia 34 tahun itu membunuh dan memutilasi jasad korban.
Body part korban kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, pelaku memutilasi korban lantaran tak muat bila jasad korban dimasukkan secara utuh ke dalam boks kontainer.
"Pikiran pelaku pada saat itu berniat untuk menguburkan di dalam boks kontainer, tapi karena jasad korban tidak muat bila di masukkan ke dalam box boks kontainer akhirnya di putuskan untuk memutilasi jasad korban," kata dia dalam keterangan tertulis soal mutilasi Bekasi, Senin (9/1/2023).
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement