Apa Arti Pleidoi yang Dibacakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Terdakwa Ferdy Sambo Cs akan menjalankan sidang dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023. Lalu apa itu arti pleidoi?

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Jan 2023, 09:46 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 09:46 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo Cs akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (24/1/2023). Terdakwa yang akan mengikuti agenda pembacaan pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J antara lain Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi seiring tuntutan seumur hidup oleh JPU.

Lalu apa arti pleidoi?

Mengutip laman kbbi.web.id, pleidoi berarti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.

Sementara itu, pleidoi berdasarkan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 182 yaitu:

Ayat 1 (a) setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana

(b) Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

(c) Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan

Di sisi lain mengutip simpus.mkri.id,  nota pembelaan atau pleidoi berasal dari bahasa Belanda yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.

Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.

Apa Saja yang Disiapkan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Cs?

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lalu apa saja yang akan disiapkan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo Cs?

A.Penasihat Hukum Ricky Rizal

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPU dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.

B.Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf

Sementara itu, Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya. Nota pembelaan ini akan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo.

"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bukti Tepis Tuduhan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, buka suara. Ia mengaku menghormati surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun memastikan melakukan pembelaan.

"Kami hormati tuntutan yang disampaikan JPU dalam jalankan fungsinya pada perkara ini. Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.

Rasamala mengatakan, tanggapan dimuat dalam pledoi Ferdy Sambo secara pribadi maupun penasihat hukum. Terutama ihwal konstruksi berencana.

"Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana," ujar dia.

Lebih lanjut, Rasamala menerangkan, sebagian besar pledoi nanti akan counter yang disampaikan oleh JPU. Menurut dia, unsur-unsur yang diutarakan dalam surat tuntutan berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU. dari sisi kami sebagai penasihat maupun dari sisi Ferdy Sambo," ujar dia.

 

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya