Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini, ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar demonstasi di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa 17 Januari 2023.
Demonstrasi itu menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain masa jabatan, undang-undang itu juga memaparkan tugas dan wewenang kepala desa.
Baca Juga
Sebelum aksi, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Advertisement
Aksi para kepala desa yang mengusulkan penambahan masa jabatan pun mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Abdul Halim mengatakan, masa jabatan kepala desa sembilan tahun akan menguntungkan masyarakat. Saat ini, masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat 20 Januari 2023.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa menekan konflik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, fakta konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Kemudian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah angkat bicara terkait aksi para kepala desa tersebut. Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu 25 Januari 2023.
Berikut sederet respons pro kontra berbagai pihak soal kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun dihimpun Liputan6.com:
1. PAPDESI Demo di DPR
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar demonstasi di depan Gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023.
Pantauan di lapangan, nampak ribuan masa dengan menggunakan seragam desa berwarna cokelat berkumpul di depan gedung DPR dan depan Gerbang Pemuda Kompleks DPR.
Wakil ketua DPR RI, turut hadir juga untuk menemui massa untuk berdialog secara langsung dan menaiki mobil komando Kedatangannya pun langsung disambut sorak sorai dari pengunjuk rasa.
Nampak hadir juga di atas mobil komando, Ketua Badan Legislasi Supartman Andi Atgas.
Adapun imbas dari diberlangsungkan demo hari ini, lalu lintas disekitar lokasi tersendat di Jalan Gatot Subroto (depan JCC Senayan) yang dialihkan menuju Jalan Gerbang Pemuda, Senayan.
Namun, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kepala menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Advertisement
2. Ketua MPO APDESI
Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas mengungkapkan, hanya 15 persen kepala desa di seluruh Indonesia yang menginginkan masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Asri, pihaknya tidak berfokus pada masa jabatan, tetapi pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa.
"Kalau misalnya ada ide 9 tahun, standing kami di APDESI itu sesungguhnya nggak ngoyo, nggak ngejar. Kalau kita mau ngejar presentase, hanya 15 persen kepala desa yang benar-benar ingin perpanjangan masa 9 tahun. Jauh lebih banyak yang tidak mengingankan.Teman-teman fokus pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa yang lebih besar," kata Asri dalam diskusi dengan Partai Perindo, Rabu 25 Januari 2023.
Asri juga mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang, potensi korupsi bisa meningkat. Maka dari itu, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disorot merupakan upaya politisasi yang dilakukan berbagai pihak menjelang Pemilu 2024.
"Rumus kekuasaan kan semakin lama, potensi korupsi kan semakin gede. Ini alasan politik saja ingin menggoda kepala desa menjelang pemilu 2024. Kami tidak pernah fokus untuk masa jabatan," tambah Asri.
3. Analis Sosial Politik
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun berpendapat, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat 20 Januari 2023.
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ucap Ubedilah.
Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.
"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," terang dia.
Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.
"Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata dia.
Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan, melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.
"Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," tuturnya.
Ubedilah juga menepis alasan bila dana pilkades lebih baik diperuntukkan untuk pembangunan. Menurutnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tak mengganggu uang negara seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN.
"Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampe Rp 50 triliun, itupun pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dubutuhkan dalam waktu yang sama," jelasnya.
Dia berkata, argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa lemah dan merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi.
"Bayangkan 6 tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi 9 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, menurut pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala Desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut - turut atau tidak berturut-turut. Bila 9 tahun, berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun.
"Jadi kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut," jelas Ubedilah.
Advertisement
4. PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, partainya mendukung atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," kata Said, dalam keterangan resmi, Selasa 17 Januari 2023.
Said menilai, proses pemilihan kepala desa banyak menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif. Bahkan, pembelahan sosial akibat pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi usulan kepala desa untuk merevisi Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.
Selain itu, dukungan perubahan masa jabatan juga memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji-janji kampanye.
"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," tutup Said.
5. Menteri dan Wakil Menteri PDTT
Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.
"Usulan masa Jabatan Kades 9 Tahun harus dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh serta komperhensif," kata Budi lewat keterangannya, Senin 23 Januari 2023.
Budi menjelaskan, pemilihan Kades di desa- desa tidak dilakukan secara serentak. Selain itu, karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam.
"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruh nya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa," jelas Budi.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa sembilan tahun akan menguntungkan masyarakat. Saat ini, masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat 20 Januari 2023.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa menekan konflik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, fakta konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.
Dia menyebut, para pakar juga setuju ketegangan konflik akibat Pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa ditambah. Halim mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir bila kinerja kepala desa buruk.
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang berkinerja sangat buruk. Dengan begitu, warga tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya buruk.
"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa," tandas Gus Halim.
Advertisement
6. Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aksi demo yang melibatkan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI.
Aksi yang digelar pekan lalu dan hari ini tersebut menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Presiden Jokowi, dalam responsnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu 25 Januari 2023.
Tetapi Presiden juga mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tutur Jokowi .
Jokowi menyampaikan, dia menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," pungkasnya.