Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 berlangsung pada Rabu 17 April 2019. Pencoblosan kala itu dilakukan serentak.
Disebut Pemilu Serentak karena pada pesta demokrasi kali ini, masyarakat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.
Baca Juga
Untuk memudahkan, surat suara Pemilu 2019 pun dibedakan berdasarkan warnanya. Karena ada lima pemilihan, maka nantinya akan ada lima surat suara.
Advertisement
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga harus melapor terlebih dahulu dengan membawa serta undangan C6 dan KTP elektronik atau e-KTP.
Setelah dipanggil oleh panitia, setiap orang akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.
Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Dalam surat suara Pemilu 2019 ini, para pemilih akan melihat foto dua pasangan calon beserta partai politik pengusungnya masing-masing.
Surat suara yang juga akan diterima adalah surat suara berwana kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif atau caleg yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Setiap caleg akan berada di bawah nama partai politik tempatnya bernaung. Dengan begitu, akan ada 16 nama partai politik yang dibawahnya nama-nama caleg yang bisa dipilih.
Ketiga, surat suara berwarna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat Suara Selanjutnya
Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta Pemilu disertai dengan daftar calegnya.
Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini.
Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Surat suara tersebut juga akan mencantumkan logo 16 partai politik peserta Pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.
Untuk wilayah DKI Jakarta, dipastikan tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.
Terakhir atau kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD RI. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Berbeda dengan surat suara lainnya, surat suara DPD RI ini akan menampilkan foto setiap calonnya. Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi.
Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.
Advertisement
Surat Suara yang Dicetak
Selain itu, KPU juga menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen.
Sementara itu, dari data yang diterima perusahaan pencetak surat suara yang berada di luar Jakarta yaitu PT Temprina Media Grafika sebanyak 255.019.544 lembar atau 27,13 persen, PT Adi Perkasa Makassar sebanyak 77.054.270 lembar atau 8,20 persen, dan PT Puri Panca Pujibangun sebanyak 107.714.950 lembar atau 11,46 persen.
Total surat suara yang dicetak keseluruhan ada 939.879.651 lembar dengan biaya sebesar Rp 603.342.100.900. Dalam pengadaan surat suara ini, KPU mengklaim melakukan penghematan Rp 269.349.301.525 atau 30.86 persen jika dihitung dari harga perkiraan satuan (HPS) sebesar Rp 872.691.402.425
Jika dihitung dari pagu anggaran sebesar Rp 894.720.293.000 maka efisiensinya sebesar Rp 291.378.192.100 setara dengan 32.57 persen.