Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Mengapa serentak? Hal itu lantaran selain pemilihan anggota legislatif, pada Pemilu 2024 juga akan memilih presiden dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menetapkan sebanyak 18 partai politik (parpol) dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta yang berhak ikut Pemilu 2024.
Baca Juga
Melansir laman resmi Setkab.go.id, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Advertisement
Lalu, ingatkah kamu setelah mencoblos biasanya akan menyelupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda sudah ikut memilih?
Biasanya, potret jari kelingking dengan tinta ungu akan memenuhi media sosial sebagai bukti bahwa sudah turut menggunakan hak suaranya pada Pemilu. Mereka juga mengajak para teman-temannya untuk menggunakan hak pilihnya.
Kelingking dengan jari tinta ungu di ujungnya setelah mencoblos pada Pemilu tentu bukan hanya sekedar untuk mendapatkan diskon semata atau hanya untuk pamer di media sosial.
Jari dimasukkan ke tinta ini ada usul-usulnya lho. Penasaran seperti apa asal usulnya?
Berikut penjelasannya, dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber terkait asal-sul jari dicelupkan ke tinta setelah mencoblos pada Pemilu:
Â
1. Digunakan Pertama Kali di India
Rupanya, asal muasal jari dicelupkan ke dalam tinta ini berasal dari negri yang memiliki ikon Taj Mahal, India. Pemakaian tinta ini berawal dari pemilu di India pada tahun 1962. Berarti jari dimasukkan ke tinta ini sudah berlangsung 57 tahun lamanya.
Kejadian ini bermula pada 1950, India tengah mengalami kendala saat pemilu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
Menghindari hal tersebut terjadi kembali, maka pemerintah mengimbau agar para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta saat pemilu ketiga pada 1962.
Hal ini tentunya sebagai identitas bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya. Lantas mencelupkan jari ke dalam tinta ini diikuti oleh 44 negara lain di dunia salah satunya di Indonesia.
Â
Advertisement
2. Sulit Dihilangkan
Mengapa jari yang digunakan sebagai tanda untuk Pemilu? Selain praktis, hal tersebut lantaran tinta yang ada pada kuku jari sulit dihilangkan.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Dalam BAB II Pasal 5 ayat 3 tertulis, "Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya".
Â
3. Di Indonesia Digunakan Sejak 1999
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante. Namun , pemilu tersebut sama halnya dengan saat ini tetapi tidak mencelupkan jari ke dalam tinta.
Penggunaan tinta ungu usai mencoblos pertama kali diterapkan pada Pemilu 1999 pasca reformasi. Belum ada alasan yang jelas kenapa baru diterapkan setelah reformasi, tetapi mencelupkan jari ke tinta ungu tujuannya agar Pemilu tetap berjalan lancar tanpa kecurangan.
Advertisement