Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Impor Lewat Skema Jastip

Pemerintah secara konsisten berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan-aturan yang menstimulus perkembangan industri kecil dan menengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2023, 07:22 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi Bea Cukai (Istimewa)
Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara konsisten berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan-aturan yang menstimulus perkembangan industri kecil dan menengah. Hal ini juga menyebabkan pesatnya pertumbuhan usaha perorangan, salah satunya yang tengah marak di kalangan masyarakat adalah usaha jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri.

Secara sederhana, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Lalu, bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan impor barang?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.

“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” tambah Hatta.

Upaya Ciptakan Keadilan

Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal.

Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.

Hatta menambahkan masyarakat dapat membaca aturan terkait barang bawaan penumpang untuk mendapatkan pemahaman secara utuh.

“Selain dapat mengakses PMK 203/PMK.04/2017, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai atau dapat melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook, Twitter, atau Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya