Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus harian positif di Tanah Air hari ini, Minggu (26/2/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pasien terjadi kenaikan sebanyak 177 orang. Sehingga jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.735.628 orang.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, bertambahnya angka positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif virus corona di Indonesia.
Menurut catatan Satgas Covid-19, kasus sembuh tersebut pada hari ini bertambah 224 orang, sehingga total akumulasinya kini menjadi 6.571.187 orang.
Sementara, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 hari ini menjadi 160.908, setelah terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Sabtu, 25 Februari 2023, hingga hari ini, Minggu (26/2/2023) pada jam yang sama.
Sementara itu, Data milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat sudah ada 53 kasus Omicron subvarian CH.1.1 atau Orthrus sudah masuk ke Indonesia. Subvarian Orthrus sebenarnya sudah terdeteksi sejak 11 Oktober 2022 lalu.
Epidemiolog sekaligus Peneliti Keamanan dan Kesehatan Global Griffith University Australia, Dicky Budiman mengungkapkan bahwa cara menyikapi masing-masing varian baru COVID-19 termasuk Orthrus umumnya sama saja.
"Mau apapun variannya sama. Saat ini 100 persen varian yang bersirkulasi di dunia adalah Omicron dengan turunannya yang hampir seribu. Nah, semua subvarian Omicron itu memiliki kemampuan menginfeksi maupun reinfeksi yang jauh lebih hebat dari varian sebelumnya," ujar Dicky melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Jumat (24/2/2023).
Dicky menambahkan, saat ini kondisi memang sudah jauh membaik. Mengingat masyarakat sudah memiliki modal imunitas dari berbagai macam sumber seperti vaksinasi primer maupun vaksinasi booster.
"Kondisi pandemi COVID-19 sekarang memang sudah jauh lebih baik. Baik global, nasional, bahkan lokal dengan modal imunitas yang terutama ditimbulkan dari vaksinasi. Khususnya (vaksin) booster karena vaksin efektif mencegah keparahan," kata Dicky.
Kelemahan Vaksin COVID-19 hingga Saat Ini
Vaksin memang efektif untuk mencegah keparahan. Namun, tak dapat dimungkiri, menurut Dicky, vaksin COVID-19 masih memiliki dua kelemahan.
"Vaksin juga masih punya kelemahan. Dua kelemahan utama vaksin COVID-19 yang ada saat ini adalah (pertama) dia belum bisa signifikan efektif mencegah penularan atau infeksi. Jadi orang yang divaksin atau dikombinasi dengan pernah terinfeksi, tetap masih bisa terinfeksi (lagi)," ujar Dicky.
"Kedua, vaksin belum bisa signifikan efektif mencegah penularan. Itulah sebabnya herd immunity itu masih jauh, karena syarat herd immunity adalah adanya vaksin atau kekebalan yang sifatnya menetap atau setidaknya jangka panjang."
Oleh karena itu, Dicky mengungkapkan bahwa setelah fase akut COVID-19 terlewati, dunia sebenarnya akan memasuki fase baru yang dinamai dengan fase kronik.
"Meskipun ini adalah masa sudah menuju keluar dari fase akut pandemi, kita akan masuk kepada fase kronik. Nah, bicara masa transisi ini enggak pendek. Enggak dalam satu bulan langsung masuk ke kronik, langsung endemik. Ini bisa tahunan dan periode transisi ini dinamis," ujar Dicky.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.