Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan, 12-19 Februari 2023. Hasilnya, Bawaslu temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual.
Pengawasan melekat dilakukan pada 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. “Ketidakpatuhan prosedur Coklit berdasarkan hasil pengawasan melekat di 311.631 TPS,” demikian kutipan siaran pers Bumas Bawaslu, Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Berikut detail 10 tren ketidaksesuaian prosedur sebagai berikut:
1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 14.526 TPS.
Baca Juga
a. Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun
menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.
b. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai
dengan Salinan SK Pantarlih di 1.481 TPS.
2. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 8.677 TPS.
3. Tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas: 2.623 TPS.
4. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 2.529 TPS.
5. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 2.305 TPS.
6. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 2.327 TPS.
7. Tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya: 1.958 TPS.
Nomor Berikutnya:
8. Tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK: 1.925 TPS.
9. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih,
Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih: 1.700 TPS.
10. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit: 1.696 TPS.
Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Advertisement