Bawaslu Kendari Minta ASN Tak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024

Bawaslu memastikan, sesuai aturan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah bahwa ASN tidak boleh melibatkan diri atau terlibat dalam politik praktis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 11:00 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kota Kendari mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari politik praktis menjelang Pemilu 2024.

Pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Laode Hermanto mengatakan, sesuai aturan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah bahwa ASN tidak boleh melibatkan diri atau terlibat dalam politik praktis.

"Belajar pengalaman 2019 lalu, Kota Kendari agak tinggi menangani pelanggaran terkait pelanggaran ASN. Hal ini menjadi perhatian kami Bawaslu agar di momentum Pemilu 2024 meminimalisir pelanggaran," kata Laode dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, dalam perebutan kursi di parlemen ataupun lembaga legislatif hingga kursi kepala negara dan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari perlu mengingatkan kembali kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Mengingat sanksi yang diterapkan baik sanksi ringan atau teguran lisan hingga berat akan dikenakan kepada siapapun ASN yang turut dalam politik praktis tersebut.

Karena itu, Laode Hermanto berharap, kepada kepala daerah agar mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian karena sanksi penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan dan bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.

"Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," tegas Hermanto.

Ia juga berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih agar mendaftarkan diri di kelurahan atau tempat domisilinya dan juga bisa melalui aplikasi lindungi hakmu sehingga terdaftar sebagai wajib pilih dalam Pemilu 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya