PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi, Wajib Diabaikan

Luqman mendukung respons KPU yang menyatakan banding atas putusan PN Jakpus.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Mar 2023, 19:44 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 19:44 WIB
Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim menyatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Menurut saya, Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi negara, yakni Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, putusan PN tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Maka putusan PN Jakpus itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya wajib diabaikan,” kata dia.

Luqman mendukung respons KPU yang menyatakan banding atas putusan PN Jakpus. 

“Kepada seluruh stakeholder pemilu, saya minta tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru menyatakan gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH). Yang  menyatakan Partai Prima dirugikan secara Pardata. Namun tidak demikian  dengar Partai lain.

“Terhadap Surat Keputusan  KPU seharusnya diperiksa   & diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN,” kata Zainuddin saat dinkonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

PKS menegaskan tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Apalagi, putusan Pemilu, lanjutnya, adalah ranah MK.

“Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” kata dia.

Zainuddin menegaskan keputusan PN tersebut tidak menghalangi KPU untuk terus bekerja melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Putusan ini tidak menghalangi KPUmelaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan  pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan Partai Prima. Partai Prima memenangkan gugatan yang memutuskan penundaan terhadap Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, atas putusan peradilan itu, KPU akan melakukan upaya banding. Tim Hukum KPU saat ini tengah mempersiapkan upaya tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim kepada awak media melalui pesan singkat diterima, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya