Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Barang bukti itu didapat usai menggeledah empat lokasi di Palembang.
"Bukti yang ditemukan di antaranya berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ali tak merinci identitas empat perusahaan tersebut. Namun, Ali menyebut empat perusahaan itu merupakan rekanan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Menurut Ali, barang bukti yang ditemukan tersebut akan disita untuk kepentingan pembuktian kasus ini.
"Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi BUMD Sumsel.Â
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 2 September 2022.Â
Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali.
Â
Siapa Saja Pihak yang Terlibat?
Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini. Di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ucap Ali.Â
Advertisement
Harta Fantastis Rafael Alun, KPK Mulai Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Ayah Mario Dandy
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas kelarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.
"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).
Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy itu soal harta Rp 56 miliar miliknya.
"Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profile, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.
Namun, menurut Nawawi, pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.