Kuasa Hukum David Buka Suara soal APA, Sosok yang Diduga 'Cepu' dalam Kasus Penganiayaan

Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini dari LBH Ansor angkat suara. Menurut dia, pihaknya tidak menyinggung orang lain yang ada di luar lokasi kejadian.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2023, 17:25 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 17:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial APA muncul dalam perkembangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. APA diduga sosok diduga 'cepu' yang membocorkan soal dugaan perlakuan David terhadap AG ke Mario yang membuatnya emosi.

Menjawab soal APA, Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini dari LBH Ansor angkat suara. Menurut dia, pihaknya tidak menyinggung orang lain yang ada di luar lokasi kejadian.

"Buat kita yang diminta pertanggung jawaban itu siapa yang ada pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi," kata Mellisa kepada awak media, seperti dikutip Selasa (2/7/2023).

Mellisa menjelaskan, delik penganiayaan yang dipersoalkan saat ini adalah mereka yang ada di tempat kejadian perkara. Termasuk pihak yang tidak mencegah saat insiden, pihak yang ikut memukul dan pihak yang melakukan perekaman.

"Tidak ada dari sejauh pengetahuan kita, APA ini ada di lokasi. Baik dari keterangan saksi ataupun rekaman yang kita lihat," jelas Mellisa.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas, menerangkan, APA bukanlah figur fiktif. Dia mengaku, dalam rangkaian peristiwa terkait, kliennya bertemu dengan APA di suatu tempat. Mereka lalu membahas soal AG dan David. Oleh karena itu, kliennya meminta AG mengklarifikasi cerita APA.

"Ada di dalam keterangan BAP dari pada klien saya bahwa cerita awalnya itu dari APA. Dia ngobrol langsung. Oh iya (konsisten) itu keterangan dari Polres juga begitu," ujar Dolfie saat dikonfirmasi terpisah.

Namun demikian, Dolfie menyerahkan sepenuhnya pemanggilan APA kepada penyidik yang menangani perkara ini.

"Tentunya penyidik punya kewenangan. Apakah APA mau diminta keterangan atau tidak," tutur dia.

Kembali Jalani Pemeriksaan

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Mario Dandy kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora di Polda Metro Jaya hari ini, Senin 6 Maret 2023.

"Kalau datang kesini pasti ada pemeriksaan ya, jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dolfie tak berbicara banyak terkait kasus yang menimpa kliennya. Dia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, Tentunya biarkan penyidik menjalankan kewenangan secara professional.

"Ini proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," dia menyudahi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya