Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memastikan keamanan dan ketertiban Ibu Kota jelang Ramadhan 2023. Selain itu, juga akan segera melakukan sosialisasi bagi pelaku hiburan malam.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aturan terkait menjelang bulan Ramadhan 2023 akan ditangani sepenuhnya oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemprov menjamin, jika ada pelanggaran, sanksi akan ditegakkan.
Baca Juga
"Kasatpol PP yang akan menjawab. Tentunya sudah ada aturan total dari Dinas Pariwisata itu yang dicamkan dan ditegakkan," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin meyampaikan bahwa aturan mengenai keamanan di bulan Ramadhan 2023 bakal mengacu pada peraturan gubernur yang berlaku untuk selanjutkan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada Pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," kata Arifin.
Nantinya, kata Arifin bakal ada aturan perihal jam operasional industri hiburan malam. Di mana akan ada tempat hiburan malam yang diperbolehkan untuk dibuka, namun ada pula tempat hiburan yang akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Â
Pengelola Hiburan Malam Diharap Bisa Menepati
"Termasuk ketika menyambut idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari H nya dan satu hari setelah hari H nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," ungkapnya.
Arifin menyampaikan bahwa nantinya aturan tersebut juga bakal disampaikan Dinas Pariwisata. Sementara Satpol PP akan melakukan fungsi pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang sudah dikeluarkan.
"Kita berharap mudah-mudahan semua pihak bisa menghormati termasuk juga para pengelola hiburan malam untuk mentaati semua ketentuan selama berlangsungnya pelaksanaan di bulan Ramadhan," kata dia.
Advertisement